Untuk memenuhi amanat UUD 45 Pasal 31 serta regulasi Undang-Undang SISDIKNAS, PTS ini menyelenggarakan Kelas Khusus (Hybrid) ini serta menunaikan KOMITMEN SOSIAL. Yakni memberi kesempatan segenap masyarakat tamatan/lulusan SLTA, D3/Politeknik, D1, D2, S1 (Sarjana) atau setingkat, dan lain-lain, baik yg mempunyai keterbatasan waktu luang begitu pula mempunyai keterbatasan finansial/keuangan, untuk melanjutkan pendidikan tinggi (atau pindah jurusan) ke jenjang Sarjana atau Diploma Tiga / D-III atau S2 / Pascasarjana pd jurusan yg diinginkan, secara layak dan berbobot / kualitas disesuaikan dgn keunggulan PTS ini
"Seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa." merupakan amanat UUD 45 pasal 31 ayat (3).
Dan atas dasar Undang2 Dasar 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Serta atas dasar Undang-Undang SISDIKNAS (UU RI No.20 Th.2003 Pasal 5 ayat (5)) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.". Biarpun begitu sebagian warga negara terdapat masyarakat yg mempunyai keterbatasan waktu luang (teristimewa pegawai / pekerja). Demikian juga ada sebagian warga negara yg mempunyai keterbatasan finansial/keuangan.
Juga berdasarkan UU RI No.20 Th.2003 Pasal 19 ayat (2) mengenai Sistem Pendidikan Nasional bahwa "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dng Sistem Terbuka". Serta di Penjelasan Undang-Undang terkait ditulis : "Pendidikan dgn sistem terbuka adalah Pendidikan yg diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian."
Biaya pendidikannya (silakan klik) diperhitungkan sedemikian rupa dgn proses matang2 dan komitmen tinggi sehingga meringankan mhs, disebabkan selain dibantu dng subsidi silang, juga pemberian fasilitas cicilan biaya pendidikan, agar dapat mengangsur per bulan berdasarkan kesanggupan mahasiswa. . . . . ➡ lihat semuanya
TERAKREDITASI
Pendaftaran Mhs dibuka Setiap Semester
PTS Unggulan & Terakreditasi pelaksana Kelas Khusus terkait, seperti dinyatakan di bawah ini.
⛦ Diperuntuhkan bagi semua tamatan/lulusan SLTA, D3/Politeknik, D1, D2, dan lain-lain; melanjutkan pendidikan tinggi ke Program Diploma Tiga / D-III atau S1 (Sarjana) atau pindah jurusan.
⛦ Untuk semua tamatan/lulusan S1 (Sarjana) atau setingkat melanjutkan pendidikan tinggi ke Program Pascasarjana / Magister (S2).
☢
Biaya Penerimaan Mahasiswa Baru = Rp 100.000,-
☢
Pendaftaran Calon Mhs dibuka SETIAP HARI (termasuk Sabtu dan Minggu) : Senin s/d Minggu Jam 09.00 - 17.00
☢
Pendaftaran Mhs Baru dapat dilaksanakan dng salah satu cara sbb :
Biaya pendidikan Kelas Khusus ini bisa mengangsur per bulan disesuaikan dgn kesanggupan mahasiswa.
Pada dasarnya Institusi / Lembaga / Perguruan Tinggi Swasta (PTS) pelaksana P2K/PKK terkait punya masyarakat yg senantiasa mendahulukan pentingnya bobot / kualitas pendidikan tingginya.
Hal tsb merupakan bentuk KOMITMEN SOSIAL Institusi / Lembaga / Perguruan Tinggi Swasta (PTS) sebagai institusi pendidikan tinggi unggulan serta terakreditasi yg senantiasa mendahulukan pentingnya bobot / kualitas pendidikan tingginya. Dng demikian, biaya pendidikan di Perguruan Tinggi Swasta terkait dapat diangsur disesuaikan dng kesanggupan finansial/keuangan mahasiswa
Selain itu juga beberapa PTS memberikan beasiswa kepada yg betul2 tdk mampu secara finansial/keuangan.
Di bawah ini merupakan Total Pembayaran Pertama pada institusi pendidikan tinggi. (Untuk melihat tabel angsuran lengkap PTS, silakan klik nama PTS-nya)
Rp 1.000.000 untuk melanjutkan ke S1. Rp 1.000.000 untuk melanjutkan ke S1 Jurusan Bisnis Digital dan Perdagangan Internasional. Rp 800.000 untuk melanjutkan ke D3.
Tags: malang, jatim, beasiswa, sarjana, d3, s2, kelas, khusus, hybrid, perguruan, tinggi, unggulan, terakreditasi, selamat, datang, beasiswa sarjana, perguruan tinggi, z, selamat datang malang, jatim slta, politeknik d1 d2, s1 sarjana, setingkat, 23 pasal 19, ayat 2, mengenai, sistem pendidikan nasional, pendidikan tinggi, ke, program diploma tiga, d iii, s1, pendidikan tinggi peta, lokasi institusi, mahasiswa, selain itu beberapa, pts