BEASISWA SARJANA, D3, S2 - PROGRAM BLENDED
KELAS KHUSUS ➣ MALANG - JATIM
_
Untuk memperoleh kerja baru, maka sangat baik sekiranya belajar di PTS ini
Kelas Khusus Malang Nomor 8Kelas Khusus Malang Nomor 10Kelas Khusus Malang Nomor 5Kelas Khusus Malang Nomor 7Kelas Khusus Malang Nomor 2Kelas Khusus Malang Nomor 4Kelas Khusus Malang Nomor 6Kelas Khusus Malang Nomor 1Kelas Khusus Malang Nomor 3
Lihat juga :   ⊘ Kelas Tanpa Biaya   ⊘ Download Brosur   ⊘ Pendaftaran Online   ⊘ Pengajuan Keringanan Uang Perkuliahan
Lihat juga :   Program Perkuliahan Pagi   Program Pascasarjana (S2)   Program Reguler Sore
Legalitas Kelas Khusus Dorongan/motivasi telah diberikan oleh Pemerintah dan DPR RI agar masyarakat Indonesia cerdas tanpa mengenal segregasi, baik masyarakat pada umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) untuk bisa meningkatkan pendidikan sepanjang hayatnya.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini telah tertulis dalam Undang-Undang RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas dituliskan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Kelas Khusus merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Kelas Khusus memiliki kompetensi yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan asas hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk meningkatkan pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4 Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas

I. Umum Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.
Tags (tagged): perkuliahan karyawan didukung, pemerintah dpr, ri, legalitas program perkuliahan, karyawan, p2k, kelas, legalitas beasiswa, sarjana, d3, s2, kelas khusus, hybrid, telah mendorong, memotivasi, agar masyarakatnya, cerdas, tanpa mengenal diskriminasi, sehingga pendidikan, seluruh, masyarakat umumnya masyarakat, pekerja, sepanjang, hayatnya beasiswa sarjana, khusus, malang
 Cari Karir
 Download Katalog

 Waktu Shalat
Klik Daftar Online
Info Beasiswa Terkini
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
Kota Malang
Kabupaten Malang
Surabaya   Jawa Timur
Artikel Dunia
HOME- Pendahuluan

Profile Penyelenggara

Penerimaan Mahasiswa/i

Program Studi
Jurusan + Prospektus
Sistem Perkuliahan
Dosen & Waktu Perkuliahan
Beban & Masa Pendidikan

Beasiswa Pendidikan
Kontak Layanan Info
Download Formulir
Permintaan Brosur - Gratis
Pendaftaran Online

Pilihan Pintar
Memperoleh Kerja Baru

Undang-Undang Sisdiknas Mendukung Kelas Khusus (Hybrid)
Daftar Situs Kuliah Karyawan Malang
Daftar Situs Perkuliahan Shift Malang
Daftar Situs Gabungan PTS Malang
Daftar Situs Kelas Reguler Malang
Daftar Situs Program S2 (Pascasarjana, Magister) Malang
 Alqur'an Online
 Buku Referensi
 Kumpulan Ilmu Bebas
 Permintaan Beasiswa Pendidikan
 Semua Info
 Tips & Trik Tes Psikologi
 Seluruh Perdebatan
 Daftar Online





Tautan Khusus
Pendidikan
PTS Terseleksi & Terakreditasi
Penyelenggara Program S1, S2, D3

Tautan NKRI
silakan klik di bawah ini
Departemen Perdagangan
Konsulat Jenderal Namibia
Lokasi ATM di Jabodetabek
Partai Politik di Burkina Faso
Perguruan Tinggi di Kanada





Kontak kami 17 Jam
Email :  Contact Us   silahkan klik
WhatsApp : 0811 1990 9028, 0811 1990 9026     HP/SMS : 081 1110 4825, 081 1110 4824
   
Kelas Khusus   ➣   https://kelas-khusus-malang.nomor.net   ➣   Kualitas Kekhususan A+
_