Sebagai upaya menunaikan amanat UUD 45 Pasal 31 dan regulasi Undang-Undang SISDIKNAS, PTS terkait menyelenggarakan Kelas Khusus (Hybrid) ini dan melaksanakan KOMITMEN SOSIAL. Antara lain memberi peluang seluruh alumnus/lulusan SMA/SMK/MA, D1, D2, D3/Poltek/Akademi, Sarjana atau setingkat, dan sebagainya, baik yang memiliki waktu luang terbatas maupun mempunyai finansial (dana) terbatas, untuk menaikkan pendidikan tinggi (atau pindah prodi) ke jenjang S1 (Sarjana) atau D-3 / Diploma Tiga atau Pascasarjana / S-2 di prodi yang diminati, secara terhormat dan bermutu sesuai keunggulan masing-masing PTS terkait
Pada UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Serta pada Undang-Undang SISDIKNAS (UU-NKRI No.20 Th.2003 Pasal 5 ayat (5)) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.". Sedangkan sebagian warga negara Indonesia ada sebagian masyarakat yang memiliki waktu luang terbatas (terlebih karyawan / person yang bekerja). Juga sebagian masyarakat yang mempunyai finansial (dana) terbatas.
Juga sebagaimana amanat Undang-Undang Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 19 ayat (2) tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan Sistem Terbuka". Serta pada Penjelasan Undang-Undang terkait ditulis : "Pendidikan dgn sistem terbuka adalah Pendidikan yang diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian."
Dana/biaya pendidikannya (silakan klik) dihitung sedemikian rupa dgn pertimbangan yang sangat saksama dan penuh komitmen sehingga dapat meringankan calon mhs, dikarenakan di samping dimudahkan dengan bentuk subsidi, juga dgn diberikannya bantuan kredit biaya kuliah, agar dapat dicicil setiap bulan disesuaikan dgn kemampuan finansial (dana) mahasiswa. . . . . ➡ lihat seluruhnya
PTS Unggulan & Terakreditasi penyelenggara Kelas Khusus terkait, sebagaimana kajian di bawah ini.
Dana/biaya pendidikan Kelas Khusus ini bisa dicicil setiap bulan sesuai kemampuan mahasiswa.
Pada prinsipnya Institusi / Lembaga / Perguruan Tinggi Swasta (PTS) penyelenggara P2K/PKK terkait kepunyaan masyarakat yang terus menerus menekankan pentingnya mutu pendidikan tingginya.
Hal ini merupakan bentuk KOMITMEN SOSIAL Institusi / Lembaga / Perguruan Tinggi Swasta (PTS) sebagai institusi pendidikan tinggi swasta yang sudah diseleksi & diakreditasi yang terus menerus menekankan pentingnya mutu pendidikan tingginya. Dengan demikian, biaya kuliah di Perguruan Tinggi Swasta terkait dapat dikredit berdasarkan kemampuan finansial (dana) mahasiswa
Di samping itu juga beberapa PTS memberikan beasiswa studi langsung kepada yang sesungguhnya tdk mampu secara finansial (dana).
Di bawah ini merupakan Total Pembayaran Pertama pada masing-masing institusi pendidikan tinggi swasta. (Untuk melihat tabel angsuran lengkap masing-masing PTS, silakan klik nama PTS-nya)
Rp 1.000.000 untuk melanjutkan ke S1. Rp 1.000.000 untuk melanjutkan ke S1 Jurusan Bisnis Digital dan Perdagangan Internasional. Rp 800.000 untuk melanjutkan ke D3.